Lingkup Kerja SDPPI - Seiring perkembangan zaman, mau tidak mau suka tidak suka kita digiring pada era digital. Hal ini karena teknologi Informasi semakin berkembang, kita tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini maka bersiap untuk menjadi kaum yang tertinggal. Penggunaan perangkat dari produksi teknologi inipun diatur dengan Perundang-Undangan yang berlaku disetiap negara. Layanan Nirkabel misalnya, dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPPI.
Kita yang berkecimpung pada dunia amatir atau pengguna radio komunikasi dituntut untuk tahu nullApa Itu SDPPI, juga tahu manfaat dan pelayanannya. Ketika kita merasa bangga menjadi anggota RAPI, maka kebanggan itu tidak akan berarti bila kita tidak taat pada perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu mari kita berkomunikasi diradio secara ilegal, maka silahkan anda mengurus perizinan perangkat anda. Tak henti pula saya mengingatkan anda yang sudah punya izin mmengudara namun belum Update IKRAP atau IAR anda silahkan untuk meng-singkronisasi-nya.
Layanan SDPPI
Ditjen SDPPI adalah bagian dari bagian dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia. SDPPI bertugas membuat regulasi. Lingkup kerja SDPPI meliputi;
1. Layanan Izin Spektrum Frekuensi radio dinas, TVdan Radio, penerbangan, maritim dan satelit.
2. Serifikasi Operator Radio
3. Pelayanan Izin Amatir Radio dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
4. Pengujian Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
5. Hak Labuh Satelit Asing.
6. Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.