Cara Sinkronisasi IKRAP pada Ditjen SDPPI Kominfo - Tak hanya sinkronisasi data izin pengurus/anggota lama, namun situs Ditjen SDPPI Kominfo bisa untuk mendaftar keanggotaan (anggota baru) radio secara online, baik itu keanggotaan dibawah naungan organisasi Rapi ataupun Orari. Ingat selalu bahwa tertib dan nyamannya berkomunikasi adalah dengan mempunyainya surat izin.
Penyelanggaraan IAR dengan organisasi Orari-nya, begitu juga penyelenggaraan KRAP dengan organisasi Rapi-nya secara sosial telah banyak kita lihat wujud dan manfaatnya di masyarakat. Seperti komunikasi untuk bantuan bencana alam, berkontribusi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan lainnya.
Postingan Cara Sinkronisasi IKRAP pada Ditjen SDPPI Kominfo ini terpicu dengan adanya pengumuman dari wakil ketua 1 di grup WhatShapp Rapi Wilayah 08 Kepulauan Yapen Serui tentang sinkranisasi IKRAP mandiri yang bunyinya kurang lebih seperti berikut dibawah ini;
Assalamu alaikum wr.wb
Selamat siang,salam sejahtera,salam Rapi 51 55
by.Wakil Ketua 1 Rapi wil.08 Kep.Yapen
Edi Sutanto/JZ27XD
Sinkronisasi Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ini bisa kita lakukan dengan cara online atau bisa lewat kepengurusan daerah masing-masing. Syarat utama mendaftar atau sinkronisasi secara online tentunya harus punya akun sendiri pada web atau situs Ditjen SDPPI Kominfo diatas. Syarat kedua adalah kita harus punya email karena verifikasi pendaftaran akan masuk pada email kepunyaan kita. Syarat ketiganya adalah menyediakan photo KTP asli dan pas photo. (print atau scanner dengan ukuran file dibawah 500kb).
Cara mendaftar online SDPPI ini akan kita beberkan disini dengan langkah mudah. Silahkan anda buka situs Ditjen SDPPI Kominfo. Pada beranda laman SDPPi terdapat menu navigasi Menu/Mendaftar dipojok atas sebelah kanan, klik saja menu tsb.maka akan terbuka seperti gambar dibawah ini. Jika mendaftar maka isikan form register ini sesuai dengan ID yang ada pada KTP anda.
Untuk sinkronisasi mandiri, agar anda bisa login di SDPPI ini maka sama dengan pendaftaran permohonan menjadi anggota baru RAPI yakni Mendaftar atau registrasi terlebih dahulu. Setelah form registrasi ini terisi data diri anda dengan benar silahkan klik tombol warna biru Mendaftar. Jika diterima maka akan ada pemberitahuan bahwa pendaftaran anda berhasil. Silahkan buka email anda untuk konfirmasi atau verifikasi pendaftaran.
Setelah verifikasi email anda lakukan dengan sukses ini artinya anda sudah punya akun sendiri di SDPPI. Langkah selanjutnya adalah silahkan anda Login menggunakan akun anda. Dan ketika anda berhasil Login, maka jendela laman SDPI akan terbuka dengan 5 pilihan langkah. Yakni Permohonan Baru UNAR, Sinkronisasi Data IAR, Konversi SOU/SOT atau SRE 1/2, Permohonan IKRAP Baru dan Sinkronisasi Data IKRAP.
Silahkan anda memilih sesuai dengan kebutuhan anda. Ikuti intruksi yang diberikan !
Penyelanggaraan IAR dengan organisasi Orari-nya, begitu juga penyelenggaraan KRAP dengan organisasi Rapi-nya secara sosial telah banyak kita lihat wujud dan manfaatnya di masyarakat. Seperti komunikasi untuk bantuan bencana alam, berkontribusi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan lainnya.
Postingan Cara Sinkronisasi IKRAP pada Ditjen SDPPI Kominfo ini terpicu dengan adanya pengumuman dari wakil ketua 1 di grup WhatShapp Rapi Wilayah 08 Kepulauan Yapen Serui tentang sinkranisasi IKRAP mandiri yang bunyinya kurang lebih seperti berikut dibawah ini;
Assalamu alaikum wr.wb
Selamat siang,salam sejahtera,salam Rapi 51 55
Mohon Perhatian kepada semua rekan2 yang sudah update data base 10.28 di SDPPI secara mandiri (email pribadi) agar memberi info ke saya Doel/JZ27XD japri untuk di data/arsipkan sebagai usaha pengurus dan kita bersama anggota RAPI wil.08 Kep.Yapen Menuju Tertip Administrasi..Cukup pengirimkan email nama dan 10.28 pasword dan user name rekan2 simpan bahe bahe..Hal ini penting karena berkaitan dengan proses perpanjangan 10.28 Rekan Rekan Smua.Demikian atas perhatian dan kerjasama rekan2 kami ucapkan terima kasih.
by.Wakil Ketua 1 Rapi wil.08 Kep.Yapen
Edi Sutanto/JZ27XD
Sinkronisasi Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ini bisa kita lakukan dengan cara online atau bisa lewat kepengurusan daerah masing-masing. Syarat utama mendaftar atau sinkronisasi secara online tentunya harus punya akun sendiri pada web atau situs Ditjen SDPPI Kominfo diatas. Syarat kedua adalah kita harus punya email karena verifikasi pendaftaran akan masuk pada email kepunyaan kita. Syarat ketiganya adalah menyediakan photo KTP asli dan pas photo. (print atau scanner dengan ukuran file dibawah 500kb).
Cara mendaftar online SDPPI ini akan kita beberkan disini dengan langkah mudah. Silahkan anda buka situs Ditjen SDPPI Kominfo. Pada beranda laman SDPPi terdapat menu navigasi Menu/Mendaftar dipojok atas sebelah kanan, klik saja menu tsb.maka akan terbuka seperti gambar dibawah ini. Jika mendaftar maka isikan form register ini sesuai dengan ID yang ada pada KTP anda.
Untuk sinkronisasi mandiri, agar anda bisa login di SDPPI ini maka sama dengan pendaftaran permohonan menjadi anggota baru RAPI yakni Mendaftar atau registrasi terlebih dahulu. Setelah form registrasi ini terisi data diri anda dengan benar silahkan klik tombol warna biru Mendaftar. Jika diterima maka akan ada pemberitahuan bahwa pendaftaran anda berhasil. Silahkan buka email anda untuk konfirmasi atau verifikasi pendaftaran.
Setelah verifikasi email anda lakukan dengan sukses ini artinya anda sudah punya akun sendiri di SDPPI. Langkah selanjutnya adalah silahkan anda Login menggunakan akun anda. Dan ketika anda berhasil Login, maka jendela laman SDPI akan terbuka dengan 5 pilihan langkah. Yakni Permohonan Baru UNAR, Sinkronisasi Data IAR, Konversi SOU/SOT atau SRE 1/2, Permohonan IKRAP Baru dan Sinkronisasi Data IKRAP.
Silahkan anda memilih sesuai dengan kebutuhan anda. Ikuti intruksi yang diberikan !