Hotel Alexis Ditutup Inilah Alasannya - Lelaki Setia atau Lelaki Bijak seperti saya tak pernah singgah di hotel. Boro-boro hotel berkelas tinggi, hotel berkelas rendahan pun tak pernah tau. Pernah suatu waktu kemalaman di kota tercintaku dan menginap di salah-satu hotel kelas rendah boro-boro bisa nyenyak tidur, alasnya karena tak terbiasa tidur dikasur yang empuk.
Penampakan Hotel Alexis sebelum Ditutup
Itu baru di hotel kelas "tak tentu", tak terbanyangkan bila tidur di hotel kelas tinggi seperti Hotel Alexis, selain takut ketinggian saya juga takut ateul sekujur tubuh karena alat-alat yang asing (alat-alat yang ada di kamar yang tak biasa ada dirunah). Jadi intinya mengenal Hotel Alexis sebagai hotel kelas tinggi saja baru dari media masa saja yang semarak menghiasi halamannya akhir-akhir ini.
(Baca tentang Lelaki Setia dan Lelaki Bijak pada : Postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Lelaki).
Ada banyak alasan pemerintah menutup sebuah usaha, perusahaan, tempat-tempat hiburan dan lain-lain, tentunya yang paling mendasar adalah adanya pelanggaran yang dilanggar atas izin usahanya. Tak terkecuali buat Hotel Alexis. Inilah Alasan Pemerintah DKI menutup Hotel dan Griya Pijit Alexis yang mengacu pada Dasar Hukum yang tersirat dibawah ini :
Pasal 42 :
1. Setiap orang dilarang bertingkah laku dan berbuat asusila ditempat umum.
2. Setiap orang dilarang :
* Menjadi penjaja seks komersial
* Menyuruh, memfasilitasi, memaksa, membujuk orang lain menjadi PSK.
* Menggunakan jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43 :
Setiap orang/badan dilarang menyediakan dan mengunakan bangunan/rumah sebagai tempat asusila.
(Baca tentang Lelaki Setia dan Lelaki Bijak pada : Postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Lelaki).
Ada banyak alasan pemerintah menutup sebuah usaha, perusahaan, tempat-tempat hiburan dan lain-lain, tentunya yang paling mendasar adalah adanya pelanggaran yang dilanggar atas izin usahanya. Tak terkecuali buat Hotel Alexis. Inilah Alasan Pemerintah DKI menutup Hotel dan Griya Pijit Alexis yang mengacu pada Dasar Hukum yang tersirat dibawah ini :
Pasal 42 :
1. Setiap orang dilarang bertingkah laku dan berbuat asusila ditempat umum.
2. Setiap orang dilarang :
* Menjadi penjaja seks komersial
* Menyuruh, memfasilitasi, memaksa, membujuk orang lain menjadi PSK.
* Menggunakan jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43 :
Setiap orang/badan dilarang menyediakan dan mengunakan bangunan/rumah sebagai tempat asusila.
Hotel Alexis Ditutup
Setelah tak mendapatkan "restu" lagi dari pemerintah DKI, Hotel Alexis pun ditutup rapat. Tak ada kegiatan lagi di hotel ini, seluruh karyawan kini dirumahkan. Bangunan megah Hotel Alexis ini memunyai 7 lantai. Lantai 7 inilah kerap dibicarakan sebagai Lantai Surga karena berbagai fasilitas yang berada didalamnya.
Fasilitas yang disediakan pun beragam mulai dari fasilitas karaoke, hingga griya pijat. Dilantai 7 tersedia fasilitas sauna, 27 kamar hotel, 9 balai berukuran besar untuk pijat hingga 3 kolam rendam. Di Lantai Surga inilah sejumlah wanita dikabarkan tersedia untuk menemani sejumlah pengunjung.
Dengan banyaknya laporan dari masyarakat tentang adanya prostitusi di Hotel Alexis maka pemprop DKI tak bisa lagi memperpanjang ijin usaha hotel Alexis.
Sumber berita Hotel Alexis Ditutup :
www.viva.co.id
Dengan banyaknya laporan dari masyarakat tentang adanya prostitusi di Hotel Alexis maka pemprop DKI tak bisa lagi memperpanjang ijin usaha hotel Alexis.
Sumber berita Hotel Alexis Ditutup :
www.viva.co.id