Thawaf Wada Tawaf Perpisahan - Er'end Net bukan Biro Perjalanan Umroh Murah atau Travel Umroh. Hanya berbagi untuk amalan ihklas karena Thawaf Wada perlu diketahui adanya dalam kewajiban Haji. Ya Thawaf Wada adalah bagian dari Wajib Haji.
Thawaf Wada atau Thawaf Perpisahan adalah amalan yang menjadi akhir amalan haji ketika kita hadir di Baitullah. Thawaf wada' adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Thawaf Wada bermakna yakni sebagai tamu Allah yang baik maka harus pula diakhir dengan kebaikan pula.
Dengan kata lain Thawaf Wada adalah kesempatan bagi jemaah haji untuk memaksimalkan ibadah haji selama di Tanah Suci sebelum pulang ke tanah airnya. Tidak ada kewajiban Thowaf Wada bagi penduduk Mekkah Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Tata Cara Thawaf Wada, pelaksanaannya sama dengan Thawah Sunah tidak perlu memakai pakaian Ihram, tidak ada Sa'i dan Tahalul. Memakai pakaian bebas seperti busana muslim dan muslimah, dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad pula. Yang membedakan adalah niatnya.
Thawaf Wada hukumnya wajib, seperti telah saya sebutkan diatas Thawaf Wada adalah bagian dari Wajib Haji. Bila kita tinggalkan, hajinya tetap sah namun konsekwensinya kita harus membayar DAM atau denda.
Thawaf Wada atau Thawaf Perpisahan adalah amalan yang menjadi akhir amalan haji ketika kita hadir di Baitullah. Thawaf wada' adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Thawaf Wada bermakna yakni sebagai tamu Allah yang baik maka harus pula diakhir dengan kebaikan pula.
Dengan kata lain Thawaf Wada adalah kesempatan bagi jemaah haji untuk memaksimalkan ibadah haji selama di Tanah Suci sebelum pulang ke tanah airnya. Tidak ada kewajiban Thowaf Wada bagi penduduk Mekkah Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Tata Cara Thawaf Wada, pelaksanaannya sama dengan Thawah Sunah tidak perlu memakai pakaian Ihram, tidak ada Sa'i dan Tahalul. Memakai pakaian bebas seperti busana muslim dan muslimah, dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad pula. Yang membedakan adalah niatnya.
Thawaf Wada hukumnya wajib, seperti telah saya sebutkan diatas Thawaf Wada adalah bagian dari Wajib Haji. Bila kita tinggalkan, hajinya tetap sah namun konsekwensinya kita harus membayar DAM atau denda.