Perbedaan Orari dan RAPI - Adakah yang beda ? Menurut saya orang teknik tak ada bedanya. Yang beda hanya dalam alokasi frekwensi. Kedua Organisasi radio ini lahir dan besar dari orang-orang tehnik, sama-sama pengguna radio komunikasi. Orari ataupun RAPI sama-sama baiknya. Yang tidak baik adalah orang-orang yang gemar mengotori dan memanipulasi kedua Organisasi Radio ini.
Walaupun sama-sama menggunakan alat komunikasi radio, antara ORARI (Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia) dan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) mempunyai perbedaan penggunaannya, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI nomor: 52 tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Komunikasi, yang cuplikannya sbb:
Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi :
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 41
(1).Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
(2).Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
Pasal 42
(1).Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebgaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling komunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2).Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
“ Berkomunikasi dengan perangkat radio yang dibeli dengan uang sendiri dianggap haknya mutlak tanpa harus mengikuti ketentuan dan aturan. Serta berkomunikasi dengan radio hanya kegiatan iseng untuk mengisi waktu luang. “
Kegiatan komunikasi radio di Indonesia telah dilegalisir oleh Pemerintah dengan dibentuknya wadah bagi pelaku/penggemar/pengguna KRAP, dalam bentuk organisasi RAPI. Penyelenggaraan KRAP diatur dengan maksud untuk melindungi kepentingan umum maupun kepentingan pribadi dan hak memakai KRAP bagi masyarakat.
Hal ini dikemukakan, dan harus dimaklumi oleh pengguna KRAP, karena setiap penyelenggaraan komunikasi radio yang tidak memenuhi ketentuan teknis, seperti kelayakan pakai dari perangkat yang digunakan dan ketentuan nonteknis seperti etika dan sopan-santun berkomunikasi yang baik, justru akan menimbulkan dampak negatif bagi pemakainya sendiri maupun kepentingan masyarakat umum.
Kepentingan umum yang mungkin dapat terganggu oleh penyelenggaraan KRAP yang kurang baik, ialah masyarakat pengguna peralatan elektronik, seperti: radio siaran, televisi, telepon, dll.
Sedangkan kepentingan bagi para pengguna KRAP adalah dapatnya mereka menggunakan haknya untuk melaksanakan kegiatan komunikasi dengan baik tanpa saling mengganggu satu dengan lainnya yang dapat menimbulkan keributan dan ketegangan pada sesama pengguna KRAP. Karena pada dasarnya masyarakat pengguna KRAP melakukan komunikasi yang bertujuan menjalin persahabatan dan persatuan agar dapat bekerjasama untuk tujuan yang bermanfaat dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara RI tercinta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, bahwa setiap penyelenggaraan KRAP harus mendapatkan ijin dari Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi IKRAP (Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk), untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
IKRAP diberikan kepada perseorangan dengan persyaratan sbb:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Umur serendah-rendahnya 17 tahun
c. Bertempat tinggal di wilayah RI
d. Berkelakuan baik
e. Membayar biaya administrasi dan biaya ijin
f. Menjadi anggota RAPI
Catatan:
Sumber tulisan saya kutip dari Panduan Buku RAPI
JZ13LLD