Penyelenggaraan Perizinan KRAP (RAPI) - Jika kepingin rapih maka ikuti aturan yang berlaku. Bukan hanya kehidupan di darat, di udarapun kita harus tertib mematuhi peraturan yang berlaku. Mengacu pada perizinan KRAP atau RAPI maka saya menjual barang kesayangan Boster Linear Mirage B 3016. Ini karena seorang anggota RAPI tidak boleh menggunakan perangkat pemancar lebih dari 25 Watt.
Sepintas orang melihat bahwa kegiatan berkomunikasi dengan radio (istilah populer nge-break) adalah kegiatan yang disamping menyenangkan juga sangat mengasyikkan, karena dengan membeli perangkat komunikasi radio kemudian dioperasikan, hanya dengan berdiam diri di kamar atau di dalam mobil seseorang dapat berhubungan (berkomunikasi) dengan rekannya yang berada di tempat yang sangat jauh, juga dalam berkomunikasi dapat melakukan saling tukar menukar informasi dalam segala hal. Sebenarnya tidaklah sesederhana itu, karena:
1.Berkomunikasi dengan radio menggunakan ruang angkasa, dimana ruang angkasa termasuk bagian dari bumi dan air yang termasuk kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD’45).
2.Berkomunikasi dengan radio adalah merupakan suatu kegiatan telekomunikasi. Sedangkan kegiatan telekomunikasi di Indonesia dengan maksud dan tujuan tertentu telah diatur dengan undang-undang, yaitu UU no: 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan beberapa peraturan penjabarannya.
3.Sebagai warga negara harus ikut bertanggungjawab akan masa depan bangsa dan negara tercinta ini dengan ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai sektor pembangunan.
Dari ketiga hal tersebut di atas hendaknya setiap insan masyarakat Indonesia yang sedang atau akan menggunakan perangkat komunikasi radio hendaknya harus sangat peduli terhadap segala ketentuan dan perundangan yang berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi. Dan sangatlah tidak bijaksana apabila masih ada orang yang masih berwawasan terbatas, bahwasannya :
Sedangkan Pita Frekuensi dan persyaratan teksis yang diijinkan untuk penlenggaraan KRAP adalah:
1. Perangkat KRAP dengan gelombang HF (11 meter band)
a.Band frekuensi 26,960 – 27,410 Mhz dan kelas emisi 2K80J3E (USB)
b. Setiap band frekuensi dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat
c. Khusus frekuensi 27,065 MHz hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
d. Daya pancar maksimum 12 Watt PEP
e. Dilarang disambung pada suatu penguat daya dengan cara apapun
2. Perangkat KRAP dengan gelombang VHF (2 meter band)
a. Band frekuensi 142,000 – 143,600 MHz dengan modulasi FM dan kelas emisi 16K0F3E (FM=Frequency Modulation)
b.Setiap kanal frekuensi dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
c. Khusus untuk frekuensi 142,250 MHz (dial=225) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat (Frekuensi Darurat Nasional).
d. Daya pancar maksimum
1. Perangkat pancar ulang : 50 Watt
2. Perangkat induk : 25 Watt
3. Perangkat genggam5 Watt
e. Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya dengan cara apapun.
Dalam perkembangan terakhir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informamatika nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, bahwa penyelenggaraan KRAP dialokasikan menggunakan gelombang :
2.VHF pada band frekuensi 142,000 – 143,600 MHz (2 meter band)
Tata Cara Pengurusan Izin Baru RAPI dan persyaratan serta besarnya biaya perijinan secara detail diuraikan tersendiri.
Selamat menggunakan frekwensi dengan benar, happy Blogging !